Bupati Sumenep Uji Coba Penggunaan Motor Listrik Untuk ASN

  • Whatsapp

SUMENEP, Lacak.co.id Bupati Sumenep Ra Achmad Fauzi melakukan uji coba motor listrik berbasis baterai, untuk transportasi operasional Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep.

“Proses uji coba untuk pengadaan sepeda listrik juga sudah dilakukan bagi ASN di lingkungan OPD,” kata Ra Achmad Fauzi, Senin (21/11/2022).

Bacaan Lainnya

Menurut Politisi PDI Perjuangan itu, setelah Inpres keluar saat ini pemerintah Kabupaten Sumenep sudah mengeluarkan Perbup No 87 tahun 2022 yang isinya mengatur tentang penggunaan kendaraan motor berlistrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas pemerintah Kabupaten Sumenep.

Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 87 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan motor berlistrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Sumenep, untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle), sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Jadi, pada Perbup itu mempergunakan motor listrik berbasis baterai, untuk transportasi operasional di perangkat daerah, itu dilakukan sebagai langkah mendukung program pemerintah terkait penggunaan kendaraan listrik,” ujarnya.

Memurutnya saat ini, pemerintah daerah untuk pengadaan kendaraan operasional beralih ke penggunaan kendaraan listrik, baik motor maupun mobil secara bertahap guna menyukseskan program pemerintah.

“Selain itu mobil atau motor listrik untuk kendaraan operasional perangkat daerah, sebagai langkah meyakinkan masyarakat jika dengan memakainya tidak hanya mengurangi pencemaran lingkungan dan menghemat energi, namun juga menghemat pengeluaran biaya operasional,” paparnya.

Pihaknya mengawali pemakaian kendaraan listrik untuk sejumlah Bagian di Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, yang selanjutkan pengadaannya dilakukan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan.

“Kebijakan pemakaian mobil atau motor listrik di lingkungan Pemkab Sumenep, harus diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat,” himbaunya.

 

 

Reporter : Rd
Editor : Bahri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *