SUMENEP, Lacak.co.id – Menjelang tahun baru 2023, Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyita ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin di toko Jalan Bambu Duri Desa Gung-Gung, Kecamatan Batuan Sumenep, Selasa (27/12/2022).
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan anggota Satresnarkoba mengamankan 212 botol plastik ukuran 1500 ml (total 318 liter) berisi arak tuban diduga tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
“212 botol berisi miras diamankan di toko milik saudara Suaidi,” jelasnya.
Atas perbuatannya saudara Suaidi dijerat pasal 21 Jo Pasal 25 Perda Kabupaten Sumenep Nomor 3 tahun 2002 tentang retribusi perizinan tertentu yang berbunyi setiap orang atau badan di larang menjual minuman beralkohol tanpa ijin pejabat berwenang.
“Saat ini barang bukti beserta saudara Suaidi masih diamankan untuk dimintai keterangan,” paparnya.
Reporter : Khalil
Editor : Bahri









