SUMENEP, Lacak.co.id – Hisap sabu di dalam kamar, inisial MA (22) warga Desa/Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, digerebek Polsek Sumenep Kota, Jumat (31/3/2023).
Tersangka digerebek pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023, sekitar pukul 01.30 wib dini hari.
Penggerebekan dilakukan adanya informasi dari masyarakat bahwa dirumah itu sering dijadikan tempat pesta sabu.
Sehingga, dengan informasi tersebut anggota Polsek Sumenep Kota menindak lanjuti dan langsung turun ke lokasi.
Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko, melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH mengatakan bahwa tersangka MA digerebek di sebuah bangunan kamar di Dusun Batuan Barat, Desa/Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
”Saat dilakukan penggerebekan tersangka MA hendak menghisap sabu,” ujarnya.
Dari tangan tersangka ditemukan sabu seberat 0,21 gram dan bong beserta alat hisap dan pipet serta korek api.
“Dari tangan tersangka selain sabu 0,21 gram juga mengamankan 1 buah Hand Phone Merk Vivo warna merah. Barang bukti beserta tersangka MA saat ini diamankan di Polsek Sumenep Kota guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Reporter : Lis
Editor : Bahri









