SUMENEP, Lacak.co.id – Pemkab Sumenep melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) membuka posko konsultasi pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023.
Kepala dinas DPMPTS & NAKER Abd. Rahman Riadi mengatakan, pihaknya akan menyediakan posko penyampaian keluhan bagi pekerjaan atau buruh yang terlambat atau bahkan tidak diberikan tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
“Kami akan menyediakan posko pengaduan di kantor kami, dan akan memediasi perusahaan dan pekerja yang merasa dirugikan berkaitan dengan pemberian THR ini,” pungkasnya.
Menurut, Rahman Riadi perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja dengan ketentuan pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.
“Pemberian THR selambat-lambatnya diberikan pada 7 hari sebelum hari raya dan bagi perusahaan yang terlambat memberikan THR akan dikenakan denda 5% dari jumlah THR,” tegasnya.
Berdasarkan ketentuan mewajibkan kepada perusahaan besar untuk memberikan tunjangan hari raya kepada pekerja atau buruh dengan menerbitkan surat edaran kepada perusahaan tentang pemberian tunjangan hari kepada pekerja tahun 2023.
Berdasarkan pada surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia tentang pemberian tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerja atau buruh di perusahaan.
“Perusahaan yang wajib memberikan THR kepada pekerjanya merupakan perusahaan besar, sedangkan untuk perusahaan UMK ketentuannya tidak wajib,” jelasnya.
“Bagi pekerja yang merasa dirugikan berkaitan pemberian THR oleh perusahaan tempat mereka bekerja dapat menyampaikan keluhannya kepada posko pengaduan yang akan di sediakan di kantor DPMPTSP & NAKER, dan akan memediasi pekerjaan dengan perusahaan terkait dengan keluhan pekerja,” ujarnya.
Penulis : Oong
Editor : Bahri








