SUMENEP, Lacak.co.id – Semestinya Anggota polisi berada di barisan garda terdepan dalam pemberantasan narkoba, ternyata oknum polisi di lingkungan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur diduga menjadi pengecer narkoba.
Oknum polisi berinisial SG tersebut diduga menjual sabu kepada dua orang yang mengaku wartawan inisial AF dan MR.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Setya Kentriko, melalui Wakapolres Kompol Soekris Trihartono membernarkan penangkapan terhadap anggotanya.
“Awalnya Satreskoba Polres Sumenep mengungkap penggunaan sabu-sabu oleh AF dan MR,” katanya Wakapolres saat konferensi pers, Rabu (31/5/2023).
Hasil pemeriksaan terhadap kedua terduga didapat informasi bahwa dua terduga AF dan MR mendapatkan barang haram tersebut dari oknum anggota kepolisian Polres Sumenep inisial SG.
“Kasusnya berhasil dikembangkan, mereka mendapatkan sabu dengan cara membeli dari oknum anggota kepolisian Polres Sumenep,” jelasnya.
Dengan informasi tersebut dilakukan penggeledahan dan penangkapan paksa kepada oknum polisi tersebut, pada Selasa (30/5/2023) kemarin.
Hasil pemeriksaan kepada oknum polisi, bahwa pihaknya memperoleh sabu-sabu dengan membelinya dari AL, seorang pengedar yang telah diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat.
Lebih lanjut Kompol Soekris mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan mengenai kasus tersebut. Sehingga seluruh jaringan dapat diketahui semua.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini,” tandasnya.
Barang-bukti yang disita polisi dari kasus ini, berupa sejumlah poket berisi sabu, pipet penghisap sabu, sekrup dari sedotan, jaket jeans, serta jaket berwarna hijau dan hitam yang diduga sebagai tempat menyimpan sabu.
“Atas perbuatannya, tiga tersangka yang diamankan oleh Polres Sumenep AF, MR dan SG terancam Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika, dengan hukuman di atas 8 tahun penjara,” ancamnya.
Penulis : Rd
Editor : Bahri









