Sempat Kabur Selama Lima Bulan, DPO Lapas Sumenep Berhasil Diamankan Polisi

  • Whatsapp

SUMENEP, Lacak.co.id Satreskrim Polres Sumenep, berhasil mengamankan 1 orang Daftar Pencarian Orang (DPO) Lapas Kelas II B Sumenep, Madura Jawa Timur, Jumat (02/6/2023).

Diketahui DPO Lapas Kelas II B Sumenep tersebut berinisial AS beralamat Dusun Peccaren Desa Lobuk Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, melalui Kasi Humas Akp Widiarti, mengatakan bahwa pelaku AS berhasil ditangkap pada Hari Jumat tanggal 2 Juni 2023 oleh Satreskrim Polres Sumenep.

“DPO AS ditangkap di sebuah dapur rumah beralamat Desa Gaddu Timur Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep pada hari Jum’at tanggal 02 Juni 2023 sekitar pukul 07.00 wib,” kata Widiarti.

Menurut AKP Widi, DPO AS kabur dari Rutan Kelas II B Sumenep pada tanggal 23 Desember 2022 lalu, penangkapan terhadap DPO Lapas AS yakni berawal tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep mendapatkan informasi terkait keberadaan DPO AS berada di wilayah Kecamatan Ganding.

Setelah mendapatkan informasi tersebut lalu Tim Resmob langsung turun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap DPO AS.

“Setelah dilakukan interogasi kepada DPO AS selama kurun waktu 5 bulan masa buron terhitung sejak tanggal 23 Desember 2022 , DPO AS mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 3 TKP,” ujarnya.

Mantan Kapolsek Kota itu menegaskan bahwa DPO AS saat ini diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat
Pasal 362 KUHP diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun penjara,” ancamnya.

 

 

Penulis : Lis
Editor : Bahri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *