SUMENEP, Lacak.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu tahun 2024, mencapai 877.135 orang.
Dengan rincian, 462.795 orang pemilih perempuan dan 414.340 orang pemilih laki-laki, yang tersebar di 3863 TPS se Kabupaten Sumenep.
“Penetapan DPT ini berdasarkan hasil rapat pleno terbuka yang digelar di hotel C1 Sumenep pada hari ini,” ujar Ketua KPU Sumenep Dr. Rahbini, M.Pd. Selasa (20/06/2023)
Ia menuturkan, penetapan DPT ini merupakan proses akhir dari jumlah pemilih yang punya hak suara pada Pemilu Februari 2024 mendatang. Namun, bukan bersifat paten.
“Tadi saat Rapat Pleno dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pengurus partai. Jadi, Jadi, tidak ada masalah lagi, untuk penetapan DPT,” ujarnya.
Rahbini juga menambahkan, DPT yang ditetapkan bukan bersifat paten. Sebab, jumlah masyarakat itu dinamis. Artinya, sewaktu-waktu bisa berubah, misalnya sudah tercatat di DPT, kemudian meninggal dunia.
Ditambah lagi ada masyarakat yang masih belum terdaftar dalam DPT, maka nanti akan dimasukkan pada DPT tambahan, dengan syarat ada KTP elektronik.
“Walaupun nanti ada yang meninggal atau belum tercatat, tapi hasil pleno penetapan DPT sudah tidak bisa ditawar lagi. Sebab, penetapan itu sudah final,” tegas Rahbini.
Penulis : Lil
Editor : Bahri









