KPU Sumenep Gelar Rakor DPTb dan DPK Pemilu Tahun 2024

  • Whatsapp

SUMENEP, Lacak.co.id – KPU Kabupaten Sumenep melalui Divisi Rendatin menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu Tahun 2024.

Dasar Hukum berdasarkan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tengtang Pemilihan Umum, Undang-Undang 27 Tahun 2022, tentang Pelindungan Data Pribadi,
PKPU No.7 Tahun 2023 jo PKPU NO. 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Infonasi Data Pemilih, Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Nomor 55 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Bacaan Lainnya

Kategori Daftar Pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT) yakni DPSHP Akhir yang telah diperbaiki oleh PPs, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU
Kabupaten/Kota. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), Daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Syaifurrahman, Anggota KPU Sumenep Divisi Rendatin menjelaskan rakor hari ini adalah fokus kepada penyusunan daftar pemilih tambahan alias DPTb. Jadi, DPTb itu tahapannya memang sudah mulai dari pasca penetapan DPT kemarin tanggal 21 Juni 2023, sehingga DPTb itu bisa diproses mulai tanggal 22 Juni 2023.

Pertanyaannya sampai kapan? Jadi, ada yang memang bisa dilayani sampai H-30 dan ada yang memang bisa dilayani sampai H-7.

“Jadi, kalau H-30 itu sampai tanggal 15 Januari 2024, yang H-7 sampai dengan tanggal 7 Februari 2024. Yang bisa dilayani sampai H-7 ini hanya ada 4 kategori, yaitu bagi pemilih yang mau pindah memilih, karena ditugaskan/bertugas di tempat lain, kedua adalah sakit, ketiga tertimpa bencana dan yang keempat adalah pemilih rutan atau lapas. Jadi, ada 4 kategori itu yang bisa dilayani pada H-7,” kata Syaifurrahman, Rabu (09/08/2023).

Sedangkan yang lain itu ada 9 kategori yang bisa dilayani sampai H-30. Jadi, dari tanggal 22 Juni 2023 kemarin sampai H-30, kalau sudah lepas dari H-30 itu jadi dia tidak bisa dilayani untuk mengurus DPTb. Salah satunya misalnya yang pindah domisili, kemudian yang kuliah di daerah lain, dan lain sebagainya.

“Misalnya ada mahasiswa yang kuliyah di Malang, dia kan sudah ada di Malang sejak sekarang. Jadi, mereka harusnya sudah mulai mengurus pindah memilih, apabila dia ingin mencoblos di Malang. Kalau sampai lepas dari H-30 dia tidak mengurus, maka dia tidak bisa dilayani, artinya dia bagaimanapun harus pulang untuk mencoblos dan tidak bisa pindah memilih ke TPS lain,” paparnya.

“Mekanismenya bisa dilayani di dua tempat. Yang pertama adalah tempat asal yang kedua adalah tempat tujuan. Jadi misalnya orang Sumenep kuliah di Malang, dia bisa ngurus di Malang, bisa ngurus di Sumenep. Bisa ngurus ke PPS bisa ke PPK atau ke KPU Kabupaten atau Kota,” jelasnya.

Sehingga nantinya pihak petugas PPS, PPK, KPU Kabupaten Kota bisa mengecek menggunakan DPT online. Orang tersebut terdaftar dimana kalau memang terdaftar disini bisa langsung diproses.

“Petugas mempunya tanggung jawab untuk menanyakan KTP dan KKnya, apakah sesuai dengan DPT yang terdaftar atau tidak, kemudian ditanyakan pindah memilihnya itu dengan alasan apa maka harus disertakan buktinya, Misalnya karena bertugas di daerah lain. Jadi, harus ada surat tugas dari instansi yang memberikan tugas seperti itu dan lain sebagainya,” ujarnya.

“Untuk yang 4 kategori itu dapat dilayani sampai H-7, terakhir itu pengurusannya tanggal 7 Februari. Jadi kalau sudah tanggal 8-9-10 Februari itu sudah enggak bisa Ngurus DPTb,” jelasnya.

Saat ditanya batasan pindah tempat, Syaifurrahman dengan tegas menjawab tidak ada batasan, artinya pindahan desa bisa pindah antar kecamatan bisa, antar Kabupaten bisa, antar Provinsi bahkan antar negara juga bisa.

“Cuma nanti pindahnya itu sangat berkaitan dengan surat suara yang akan diterima. Misalnya saya orang guluk-guluk pindah memilih ke kota, sehingga saya nanti ketika Pemilu hanya mendapatkan 4 surat suara, tidak mendapatkan surat suara DPRD Kabupaten. Kenapa? Karena dari asal ke tujuan saya sudah beda dapil. Nah kalau saya sudah pindah ke luar Madura misalnya Gresik misalnya, maka pastinya saya hanya dapat 2 surat suara yaitu Presiden dengan DPD, untuk DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten DPR RI saya tidak dapat karena sudah di luar dapil Madura,” ujarnya.

 

 

 

Penulis: Oong
Editor: Bahri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *