NASIONAL, Lacak.co.id – Slamet Ariyadi Anggota DPR RI Dapil XI Madura, Jawa Timur, angkat bicara soal kasus pemberitaan di Sumenep oleh salah satu media online yang diduga mencemarkan nama baik PMII.
Pihaknya sangat menyayangkan tindakan salah satu media online yang memuat berita miring soal organisasi PMII. Dalam berita tersebut jelas memuat beberapa hal yang berseberangan dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan koridor pemberitaan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
“Saya sebagai kader PMII sangat menyangkan adanya oknum media yang kurang mengerti tentang kode etik jurnalistik,” kata Slamet Ariyadi, saat dikonfirmasi sejumlah media, Selasa 1 Februari 2022.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengegaskan semestinya seorang kuli tinta paham betul soal legal standing hukum pers dan produk-produk lain yang mengatur soal pemberitaan.
Jika hal ini tidak dipahami atau bahkan keluar, maka sudah seharusnya ditertibkan atau bahkan dilaporkan untuk menghindari kasus pemberitaan tidak berimbang dan sepihak yang dapat merugikan orang atau lembaga.
“Oleh sebab itu, kami berharap pihak penegak hukum lebih cermat dan profesional dalam menangani kasus indikasi pencemaran nama baik organisasi ini,” tegas anggota Komisi IV DPR RI ini.
antan aktivis PMII Universitas Trunojoyo Madura ini juga meminta agar ke depan Dewan Pers (DP) sebagai lembaga tertinggi yang berkaitan dengan media dan pemberitaan lebih komprehensif lagi dalam mendata dan menjaring media.
Hal itu bertujuan agar produk jurnalistik sesuai dengan aturan undang-undang yang telah berlaku serta tidak merugikan pihak-pihak tertentu, seperti yang terjadi di Sumenep.
“Saya juga berharap agar sahabat-sahabat PMII di Sumenep terus mengkawal ini dengan tetap mengedepankan asas hukum yang berlaku,” harapnya.
Seperti dibwritakan sebelumnya sebanyak 7 pengacara muda dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madani Putera dan Rekan-rekan mendampingi PC PMII Sumenep ke Mapolres untuk melaporkan salah satu media online yang diduga telah mencemarkan nama baik organisasi.
Hal itu terlihat dengan terbitnya laporan polisi bernomor LP/B/26/1/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, Senin tertanggal 31 Januari 2022.
Dalam keterangannya, Kordinator Kuasa Hukum PC PMII Sumenep, Kamarullah menjelaskan, berita yang dimuat oleh salah satu media online tersebut diduga telah melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). (Rd/Ari)









