NASIONAL, Lacak.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PB PMII meminta Polres Sumenep, serius menangani kasus dugaan pencemaran nama baik organisasi oleh salah satu oknum media online setempat, Selasa 1 Februari 2022.
Permintaan ini ditegaskan oleh Direktur LBH PB PMII, Muhammad Qusyairi kepada sejumlah media di Sumenep.
“Keluarga besar PB PMII terutama LBH PB PMII tentunya sangat kecewa terkait pencatutan nama PMII dalam berita itu. Itu yang pertama,” kata Muhammad Qusyairi kepada awak media.
Selain itu, kata dia, berhubung laporan sudah menggelinding di meja kepolisan, maka Korps Bhayangkara diharapkan serius dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
“Kita serahkan saja kepada pihak berwenang. Kita juga akan lihat sejauh mana progres laporan itu,” ucapnya.
Sehingga Muhammad Qusyairi menaruh harapan besar kepada kepolisian memproses adanya dugaan pencemaran nama baik organisasi dengan cepat.
“Karena kita itu ibarat tubuh, apabila luka satu, maka luka semua. Jadi, kami percaya penuh bahwa pihak yang berwenang pasti akan menindaklanjuti laporan itu,” tegas Qusyairi.
Selanjutnya, pria asal Kabupaten Sumenep ini juga memberi dukungan kepada seluruh Pengurus Cabang (PC PMII) Sumenep agar semangat mengedepankan asas hukum dan aturan organisasi dalam menyelesaikan persoalan.
“LBH PB PMII senantiasa akan mendampingi sahabat-sahabat PC PMII Sumenep hingga kasus ini tuntas,” ujarnya.
Seperti dibwritakan sebelumnya sebanyak 7 pengacara muda dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madani Putera dan Rekan-rekan mendampingi PC PMII Sumenep ke Mapolres untuk melaporkan salah satu media online yang diduga telah mencemarkan nama baik organisasi.
Hal itu terlihat dengan terbitnya laporan polisi bernomor LP/B/26/1/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, Senin tertanggal 31 Januari 2022.
Dalam keterangannya, Kordinator Kuasa Hukum PC PMII Sumenep, Kamarullah menjelaskan, berita yang dimuat oleh salah satu media online tersebut diduga telah melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). (Rd/Ari)









