SUMENEP,Lacak.co.id – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu pada Senin (8/7/2024), sekira Pukul 14.00 WIB.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu ini berawal pada hari Senin, tanggal 8 Juli 2024, sekira Pukul 14.00 Wib, di gang jalan seludang Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor inisial AA.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tepatnya di gang tersebut berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu yang dibungkus dengan sobekan kertas warna putih dan sobekan plastik warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam bersilikon.
“Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Akp Widiarti S.,S.H .
Identitas terlapor berinisial AA (23) warga Dusun Batuputih Bawah RT 003 RW 002, Desa Batuputih, Kecamatan Kangayan Sumenep diamankan di gang jalan seludang Kelurahan Pajagalan Kota Sumenep.
Barang bukti yang berhasil disita dari terlapor AA 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,56 gram. Sobekan plastik warna hitam. Sobekan kertas warna putih. 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna hitam bersilikon dengan nomor sim card : (085924960361).1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah kombinasi hitam Nopol (M 3233 XD)
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ancamnya.
Penulis: Lis
Editor: Bahri









