KPU Sumenep Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

  • Whatsapp

SUMENEP,Lacak.co.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) tahun 2024.

Pendaftaran ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Ketua KPU Sumenep Nurussyamsi mengatakan bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumenep tahun 2024 yang hendak mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada), sudah harus mendaftarkan diri pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 27 – 28 – 29 Agustus 2024.

“Waktu pendaftaran, mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Untuk tanggal 27 dan 28 Agustus. Sedangkan waktu pendaftaran untuk tanggal 29 Agustus (pendaftaran terakhir red) yaitu mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB,” jelas Nurussyamsi.

Pendaftaran pasangan cabup-cawabup akan dilakukan di kantor KPU Sumenep, di jalan Asta Tinggi Nomor. 99 Kebunagung Kota Sumenep.

“Bagi calon bupati dan wakil bupati Sumenep yang hendak mengikuti kontestasi politik pada pilkada sumenep 2024, bisa langsung mendaftarkan diri,” himbaunya.

Nurussyamsi juga menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep telah menetapkan syarat minimal suara sah Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 untuk mengajukan pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024 Sebesar 7,5% dari akumulasi total Suara Sah pada Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Sumenep Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:

“Adapun syarat-syarat lainnya, bisa langsung di tempat pendaftaran di kantor KPU Sumenep,” ujarnya.

 

 

Penulis: Liela
Editor: Bahri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *