SUMENEP,Lacak.co.id – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan dua kurir Narkoba jenis sabu-sabu, pada Minggu (25/08/2024) kemarin.
Dua terlapor brinisial AN (23) tahun dan EH (25) tahun keduanya warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan penangkapan terhadap tersangka EH berdasarkan hasil pengakuan tersangka AN, yang diamankan sebelumnya oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep.
“Berawal pada hari Minggu, tanggal 25 Agustus 2024, sekira Pukul 15.30 Wib, di area Pelabuhan Guluk Manjung Desa Kopedi, Kecamayan Bluto Sumenep, melakukan penangkapan terhadap inisial AN,” paparnya.
Saat AN dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sebuah bungkus sobekan plastik warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dan 1 (satu) plastik klip kecil.
“Setelah ditunjukkan AN mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, yang didapat dengan menyuruh terlapor EH untuk membelikan Narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor EH pada hari Minggu, tanggal 25 Agustus 2024, sekira Pukul 17.30 Wib, tepatnya di ruang tamu rumahnya Dusun Onggaan, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan Sumenep.
“Hasil introgasi, EH mengakui bahwa tersangka AN sebelumnya memesan sabu kepadanya,” ujarnya.
Semua tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang disita dari tersangka AN adalah 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,82 gram, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru bersilikon hitam dengan nomor sim card (087840086978), 1 (satu) plastik klip kecil, Sobekan plastik warna hitam, Uang tunai sebasar Rp. 231.000 dan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna putih kombinasi hitam No.pol: M-5664-AW.
Barang Bukti yang disita dari tersangka EH adalah, 1 (satu) unit HP merk Redmi warna hitam bersilikon dengan nomor sim card (087781946743), Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca.
“Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ancamnya.
Penulis: Lil
Editor: Bahri









