SUMENEP,Lacak.co.id – Penganiayaan suami terhadap istri itu kembali terjadi di Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga penyebabnya korban menolak saat diajak berhubungan sehingga membuat suaminya kalap.
Suami yang menganiaya istrinya berinisial AR (28) warga Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang Batang Sumenep, sedangkan istrinya berinisial NS (27) warga Dusun Sarperreng Utara, Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng Sumenep.
Penganiayaan itu terjadi berulang-ulang. Pertama kali peristiwa itu terjadi Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, di rumah mertua korban di Desa Jenangger Batang Batang.
Kejadian kedua pada Jumat (4/10/2024) sekitar pukul 01.00 WIB di kamar rumah tersangka di Desa Jenangger, Batang-Batang Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan motif tersangka dengan sengaja melakukan kekerasan dalam rumah tangga sehingga menyebabkan korban meninggal dengan cara memukul wajah korban sehingga menyebabkan lebam pada wajah bagian mata korban, dikarenakan korban selalu menolak pada saat tersangka AR mengajak untuk melakukan hubungan badan.
Korban menghubungi orang tuanya agar menjemput dirumah mertuanya dan korban menyampaikan bahwa dirinya telah dianiaya dengan cara dicekik oleh suaminya.
“Bersama keluarga besar menjemputnya, sampai dirumahnya orang tua korban melihat kondisi lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher serta mengalami mual-mual di karenakan kondisi korban tidak kunjung membaik akhirnya pelapor membawa korban ke RSUD Dr. H. Moh. Anwar,” jelasnya.
Setelah sembuh, korban kembali kerumah suaminya dikarenakan situasi dalam rumah tangganya sudah mulai membaik.
Kemudian korban dengan suaminya kembali cekcok mulut dan menyebabkan suami korban marah sehingga melakukan penganiayaan kembali pada korban dengan cara memukul wajah korban menggunakan tangan kanan dan menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.
“Pada hari Sabtu tanggal 05 bulan Oktober tahun 2024 pukul 16.30 wib korban meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang,” paparnya.
Mendapatkan laporan tersebut Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pelaku diketahui berada di rumah orang tuanya.
“Pelaku langsung diamankan dan mengakui bahwa sebelum korban meninggal dianiaya oleh pelaku,” jelasnya.
Pelaku dibawa ke kantor Polres Sumenep guna proses lebih lanjut serta barang bukti sepotong baju daster berwarna orange, sepotong bra berwarna hitam dan sepotong kerudung berwarna hijau ikut diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ancamnya.
Penulis: Lis
Editor: Bahri









