SUMENEP,Lacak.co.id – Maraknya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur membuat M. Syukri pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat angkat bicara, Kamis (10/10/2024).
Politisi PPP Sumenep itu mengatakan dengan tegas mengutuk keras terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban jiwa di Sumenep pada tanggal 8 Oktober 2024.
“Dengan tegas saya mengecam keras tindakan KDRT ini dan menuntut pihak berwenang agar segera melakukan penanganan dengan transparan,” tegasnya.
Menurut Syukri kasus KDRD ini terjadi sebagian besar disebabkan oleh faktor ekonomi yang seringkali menjadi perselisihan dalam prahara rumah tangga.
Selain itu, faktor ada pihak ketiga yang membuat keduanya sering berselisih ataupun bertengkar dan mungkin ada faktor lain yang membuat pasangat tidak sejalan.
“Pemerintah dalam kasus KDRT ini segera mengambil tindakan, agar tidak muncul korban KDRT lebih banyak lagi. Paling tidak Pemerintah bisa memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan KDRT,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya Nihayatus Sa’adah, meninggal dunia akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh suaminya sendiri, Arfan Rofiqi, warga Dusun Birampak, RT 006, RW 008, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep.
Penganiayaan itu terjadi berulang-ulang. Pertama kali peristiwa itu terjadi Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, di rumah mertua korban di Desa Jenangger Batang Batang.
Kejadian kedua pada Jumat (4/10/2024) sekitar pukul 01.00 WIB di kamar rumah tersangka di Desa Jenangger, Batang-Batang Sumenep.
Sehingga pada hari Sabtu tanggal 05 bulan Oktober tahun 2024 pukul 16.30 wib korban meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang.
Saat ini terduga pelaku dibawa ke kantor Polres Sumenep guna proses lebih lanjut serta barang bukti sepotong baju daster berwarna orange, sepotong bra berwarna hitam dan sepotong kerudung berwarna hijau ikut diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Liela
Editor: Bahri









