SAMPANG,Lacak.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 9,8 ton di Jl. Raya Karang Penang, Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Kamis (3/4/2025).
Kapolres Sampang, AKBP Hartono menjelaskan, anggota unit Reskrim berhasil mengamankan truk pengangkut ratusan sak pupuk subsidi bersama sopirnya.
Kronologi penangkapan bermula saat unit Reskrim Polres Sampang berpatroli di sekitar Jl. Raya Karang Penang pada pukul 19.00 Wib.
Sebelum penangkapan unit Reskrim sudah mendapatkan informasi tentang penyelundupan pupuk bersubsidi.
“Dari informasi itu, anggota Redkrim menghentikan sebuah truk Mitsubishi dengan Nopol W-8926-UA yang dikirim dari Kecamatan Sokobanah menuju Madiun bermuatan 193 sak pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK PONSKA,” kata Kapolres Sampang, AKBP Hartono saat press rilise.
Sementara sopir truk yang berhasil diamankan berinisial MF (21) warga Desa Tlambah Kecaamatan Karang Penang, Sampang.
“Atas perbuatannya inisial MF terjerat dengan pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukumam paling lama 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 miliar,” ujarnya.
“Sementara pelaku utama dibalik penyelundupan pupuk bersubsidi ini masih dalam proses penyelidikan,” tambahnya.
Penulis: Rilis
Editor: Bahri









