Jadi Kurir Narkoba, Pemuda Asal Ganding Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

SUMENEP, Lacak.co.id – Inisial MS (19) warga Dusun Gung-Gung, Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan polisi lantaran kedapatan membawa dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (13/3/2022).

Terduga MS diamankan sekitar pukul 18.30 Wib, di area SPBU Jalan Raya Ganding Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding Sumenep.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, mengatakan penangkapan terhadap terduga MS berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dengan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Sumenep bergerak cepat melakukan lidik secara intensif.

Hasil penyelidikan terduga ingin melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. Diketahui terduga dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi sedang berdiri di pinggir jalan.

Petugas langsung ke daerah MS dan melakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti pada saku celana sebelah kanan yang dipakai terlapor berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,36 gram yang diselipkan pada bungkus rokok merk OE Bold,” jelas Widiarti.

Barang bukti lain yang berhasil diamankan 1 buah pipet kaca, sebuah bungkus rokok merk OE Bold, 1 buah korek api gas, 1 unit HP merk Nokia warna hitam.

“Setelah ditunjukkan dia mengakui semua barang bukti itu adalah miliknya,” ujarnya.

Terduga MS berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya terduga MS diancam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ancamnya.

 

 

 

Reporter : Rd
Editor : Ari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *