SUMENEP, Lacak.co.id – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengamankan tiga pemuda saat pesta sabu-sabu di dalam kamarnya, Sabtu (19/3/2022) kemarin.
Ketiga terduga yakni inisial R (46) warga Dusun Baratan, Desa Talang, Kecamatan Saronggi Sumenep, inisial EJ (47) warga Dusun Laok Lorong, Desa Tanah Merah, Kecamatan Saronggi Sumenep, inisial HA (47) warga Dusun Palalangan, Desa Kambingan Timur, Kecamatan Saronggi Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan ketiga tersangka diamankan sekitar pukul 11.00 Wib di dalam rumahnya Desa Talang, Kecamatan Saronggi Sumenep.
Barang-bukti yang berhasil diamankan dari tangan inisial R, 1 poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 3,08 gram, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersabung dengan sedotan warna putih dan pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu, 1 buah korek api gas, 1 buah botol kaca bersumbu sebagai kompor sabu, 1 unit HP merk Nokia warna biru kombinasi hitam.
“Dari tangan EJ 1 unit HP merk VIVO warna biru kombinasi ungu, dan dari tangan HA, 1 unit HP merk realme warna biru,” jelasnya.
Penangkapan terhadap ketiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah Rahmadin sering digunakan sebagai tempat pesta Narkotika jenis sabu.
Dengan informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Sumenep bergerak cepat melakukan lidik dan memantau kegiatan dirumah terlapor, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa dirumah terlapor sedang melakukan pesta Narkotika jenis sabu.
Polisi langsung melakukan penggerebekan tepatnya di dalam kamar rumah terlapor dan kedapatan 3 orang sedang melakukan pesta sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu di lantai kamar rumahnya, setelah ditunjukkan semua barang bukti ketiga terlapor mengakui bahwa telah melakukan pesta sabu,” ujarnya.
Ketiga terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya ketiga tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep,” paparnya.
Reporter : Rd
Editor : Ari









