SUMENEP, Lacak.co.id – Bagi masyarakat Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, apabila mempunyai data SPPT tidak valid bisa diajukan ke BPPKAD setempat dengan pelayanan gratis.
Kepala BPPKAD Kabupaten Sumenep, Rudi Yuyianto, SE, M.Si, melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Urip Mardani, S.sos, M.Si mengatakan jika ada data SPPT tidak valid bisa diajukan kembali dengan bebas biaya.
“Untuk data (WP, OP yang tidak valid, salah dan berubah silahkan dilakukan perubahan, pembetulan, mutasi dan pemecahan SPPT PBB P2. Tidak ada biaya alias gratis,” ujarnya.
Pelayanan gratis dilakukan sebagai bentuk uapaya pelayanan dan kemudahan pengurusan perubahan data SPPT bagi masyarakat sumenep.
“Data tidak valid ini menjadi masalah dan kendala bagi masyarakat untuk membayar pajak, dan juga salah satunya data WP tidak valid, ukuran obyek (pajak, tanah dan bangunan) berubah,” ujarnya.
Selain itu kesadaran WP masih rendah, isu-isu yang kurang tepat untuk wajibnya membayar PPBB P2, tempat bayar (sulit, jauh dan sedikit), serta denda administrasi yang cukup besar karena belum bayar pajak selama beberapa tahun.
“Kami menyediakan pelayanan Mall untuk mempermudah masyarakat untuk bayar pajak dan pelayanan perubahan data administrasi. Sehingg masyarakat tidak perlu bingung lagi, silahkan datang ke Pelayan Mall,” ujarnya.
Reporter : Rd
Editor : Ari









