SUMENEP, Lacak.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, A. Hamid Ali Munir, S.H., resmi melantik Ahmad Washil sebagai pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Sumenep masa jabatan 2019 s/d 2024, Jum’at (15/07/2022).
Pengambilan sumpah dan janji PAW berlangsung di Gedung rapat DPRD Sumenep dengan dihadiri oleh Wakil Bupati Sumenep Hj. Dwi Khalifa, Ketua DPRD Sumenep serta anggota, Ketua Partai PPP segenap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sumenep.
Ketua DPRD Sumenep A. Hamid Ali Munir menyampaikan, sesuai dengan pasal 145 ayat (1) peraturan DPRD Kabupaten Sumenep Nomor 1 tahun 2020, tentang tata tertib DPRD, anggota DPRD pengganti antar waktu sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah dan janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna.
“Peresmian K. Ahmad Washil dalam jabatannya sebagai PAW berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur tentang pemberhentian dengan hormat atas nama Achmad Salehun, SHi dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Sumenep masa jabatan tahun 2019 – 2024,” ujarnya.
Menurut politisi PKB Sumenep Keputusan Gubernur Jawa Timur yang diterima dengan Nomor 171.435/615/011.2)2022 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Sumenep, meresmikan dengan hormat pengangkatan Drs Ahmad Washil sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Sumenep sisa masa jabatan tahun 2019 – 2024. Terhitung mulai pengucapan sumpah dan janji.
“Keanggotaan DPRD Kabupaten Sumenep sudah lengkap 50 setelah K. Washil resmi dilantik, dan saat ini beliau menduduki di komisi IV,” terangnya.
Reporter : Rd
Editor : Bahri









