SUMENEP, Lacak.co.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah menetapkan pelaksanaan Pemilihan kepada desa (Kades) serentak pada tahun 2025 dan 2027.
“Pilkades serentak akan digelar pada tahun 2025 dan 2027 mendatang,” Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, Rabu (21/9/2022).
Sementara menurut Anwar bagi kepala desa yang sudah purna tugas sebelum Pilkades serentak tidak bisa memperpanjang masa jabatannya dan akan digantikan oleh penjabat (Pj) sementara.
“Kalau misalnya ada yang sudah berakhir masa jabatannya tahun 2023, maka tidak ada pemilihan, jabatan kepala desa akan diganti oleh Pj, sampai dengan terlaksananya Pilkades serentak di tahun 2025 dan 2027,” jelasnya.
Prosedur pemilihan Pj desa disesuaikan dengan aturan yang berlaku yaitu, diambil dari ASN Kecamatan yang dipertimbangkan langsung oleh Camat dan diusulkan kepada pemerintah daerah.
“Pj diambil dari PNS Kecamatan, sampas terlaksana pilkades pada tahun 2025-2027, artinya selama belum terlaksana pilkades jabatan kades diganti Pj” jelasnya.
Sekedar informasi, berdasarkan data yang dipaparkan pihak DPMD Sumenep bahwa ada 18 kepala desa yang akan purna tugas sekitar bulan februari 2023 mendatang yang tersebar di beberapa kecamatan.
Reporter : Rd
Editor : Bahri









