SUMENEP, Lacak.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur menjadwal ulang pelaksanaa rapat pleno untuk memilih Pelaksana Tugas (Plt) Ketua, Sabtu (24/9/2022).
Rapat internal Komisioner KPU itu awalnya dijadwal Jum’at (23/9/2022) malam, namun gagal dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum.
”Hari ini, dijadwal kembali (rapat pleno,red) pada pukul 10.00 Wib di Kantor KPU,” kata PLH Ketua KPU Sumenep, Decky Prasetya Utama, Sabtu (24/9/2024) pagi ini.
Decky menjelaskan, rapat pleno KPU dapat dinyatakan kuorum harus dihadiri minimal tiga Komisioner. Hasilnya, nanti akan dituangkan dalam berita acara untuk disampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur.
”Siapa nanti yang akan dipilih oleh teman-teman Komisioner untuk menjadi Plt, itu yang akan diusulkan ke KPU RI untuk mendapat SK,” jelasnya.
Selain menentukan Plt Ketua, dalam rapat pleno itu juga akan memutuskan nama calon Komisioner Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024. Penentuan Plt Ketua dan Komisioner PAW itu dilakukan untuk melengkapi jajaran KPU yang ditinggalkan A Warits.
Warits memutuskan mundur dari Komisioner sekaligus Ketua KPU per tanggal 21 September 2022 karena terpilih menjadi Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur 2022-2027.
Reportet : Rd
Editor : Bahri









