Hari Pertama KPU Sumenep Verifikasi Faktual 6 Parpol Jelang Pemilihan Umum 2024

  • Whatsapp

SUMENEP, Lacak.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep mendatangi 6 Partai Politik (parpol) yang perlu dilakukan verifikasi faktual Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Plt Ketua KPU Sumenep Rahbini mengatakan KPU Kabupaten Sumenep mulai tanggal 17 sampai 4 November 2022 akan melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Hari pertama KPU Sumenep membagi dua tim yang akan melakukan verifikasi kepengurusan 6 Partai Politik calon peserta Pemilu tahun 2024, diantaranya 3 partai non parlemen BPB, Garuda, dan HANURA, yang sudah ikut tahun 2019, yang baru adalah Partai Buruh, Gelora, dan PKN.

“Hari ini kita jadwalnya ada 6 Parpol, tadi tim 1 ke Partai Bulan Bintang, kemudian dilanjutkan jam 11 di Partai Garuda, tim 2 bergerak ke kantor Partai Buruh, kemudian ke Partai Gelora, dan saat ini sepertinya merapat ke kantor Partai Hanura, kita akan lanjut setelah ini jam 1 ke Partai Kebangkitan Nasional (PKN),” kata Rahbini, Senin (17/10/2022).

Verifikasi faktual terhadap 6 partai politik (parpol) yang lolos verifikasi administrasi, mengenai kepengurusan, keterwakilan perempuan dan domisili atau kantor tetap parpol calon peserta Pemilu 2024.

“Kita memastikan kebenaran nama pengurusnya, alamat kantornya, apakah nama pengurus yang di SK apakah sama dengan fakta di lapangan KTA dan KTM,” ujarnya.

Lebih lanjut Rahbini, yang diverifikasi faktual adalah yang sudah lolos verifikasi administrasi, dalam hal ini pengurusnya, keanggotaannya sudah steril dari hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang.

“Kalau yang 9 partai non Parlemen dan Partai baru ini ada verifikasi keanggotaan, melalui sistematik sampling yang dilakukan oleh KPU RI, teman-teman sudah berjalan juga verifikasi keanggotaan itu apakah betul jadi dia anggota partai si A atau si B,” jelasnya.

Perlu diketahui ada 18 partai politik yang lolos administrasi, 9 partai parlemen dan 9 lagi partai non parlemen dan partai baru, partai non parlemen adalah partai yang ikut tahun 2019 tapi tidak punya perwakilan di Parlemen DPR RI, partai baru adalah partai yang baru mendaftar.

 

 

Reporter : Rd
Editor : Bahri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *