Kepulauan Dapat Perlakuan Khusus pada Restrukturisasi TPS

  • Whatsapp
Komisioner KPU Sumenep Divisi Perencanaan dan Data Syaifurrahman

SUMENEP, Lacak.co.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur Divisi Perencanaan dan Data Syaifurrahman memastikan memberi perlakukan khusus terhadap Kepulauan khususnya dalam pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024.

Menurutnya, dalam melakukan restrukturisasi karena terjadi pengurangan TPS dari 4258 yang diusulkan menjadi 3855 TPS, wilayah Kepulauan tetap dipertahankan tidak ada perubahan. ”Karena kondisi geografisnya tidak sama dengan didaratan, maka untuk Kepulauan kami tetap mempertimbangkan kondisi geografisnya dalam melakukan restrukturisasi TPS,” terang Syaifur, Sabtu (18/3/2023).

Bacaan Lainnya

Ia menyatakan, restrukturisasi dilakukan dengan memaksimalkan jumlah pemilih per TPS sebanyak 300 orang terutama untuk wilayah daratan. Khusus untuk wilayah kepulauan, ada yang 1 Pulau penduduknya hanya 100 orang, sehingga tidak mungkin digabung dengan TPS lain karena terpisah pulau.

”Jadi meskipun jumlah TPS mengalami restrukturisasi hingga 403 TPS, namun tetap diupayakan tidak akan menyulitkan para pemilih di wilayah Kepulauan. Meski kita diperintahkan supaya memetakan TPS secara maksimal 300 pemilih, kalau ternyata dalam satu Pulau hanya 100, yaitu tidak disatukan ke Pulau lain,” jelasnya.

Lebih lanjut Syaifur menyebutkan, jumlah 3.855 TPS tersebut belum termasuk jumlah TPS Khusus. KPU masih menunggu surat pengajuan TPS khusus dari pihak yang memenuhi syarat seperti rutan dan pondok pesantren dengan jumlah santri besar.

”Untuk di rumah sakit tidak ada TPS khusus, tapi disatukan pada TPS terdekat. TPS khususnya hanya rutan dan Pondok Pesantren,” tambahnya. (Oong)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *