KPU Sumenep Uji Publik DPS Pemilu 2024

  • Whatsapp
Komisioner KPU Sumenep Divisi Perencanaan dan Data Syaifurrahman

SUMENEP, Lacak.co.id  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep meminta masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 melalui forum uji publik. Uji public tersebut digelar di level Desa melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Sesuai rapat pleno KPU Sumenep sebelumnya, total DPS Pemilu 2024 sebanyak 884 ribu 224 pemilih teridiri dari 418.142 laki-laki dan 466.082 perempuan.

Bacaan Lainnya

”Uji publik ditiap PPS tidak dilaksanakan serentak, namun kami meminta paling lambat 2 Mei 2023 sudah selesai diselenggarakan karena masa pengumuman DPS berakhir hari ini, tanggal 2 Mei,” kata Komisioner KPU Sumenep Divisi Perencanaan dan Data Syaifurrahman.

Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan KPU, sebagian PPS sudah melakukan uji publik terhadap DPS tersebut. ”Ada juga yang hari ini baru dilaksanakan, karena memang tidak serentak,” ungkapnya.

Dalam uji publik itu, PPS diminta mengundang unsur Pemerintah Desa, Ketua RT, tokoh masyarakat, dan pemuda. Tanggapan dan masukan terhadap DPS tersebut bisa langsung ditindak lanjuti misalnya terkait dengan kegandaan, tidak memenuhi syarat (TMS), atau ada pemilih memenuhi syarat namun tidak terdata.

”Kalau misalnya ada yang TMS misal meninggal atau menjadi TNI/Polri, maka dilakukan pencoretan. Sebaliknya ada yang memenuhi syarat tapi tidak terdata, maka dimasukkan,” terang Syaiful.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep Anwar Noris menyatakan tengah melakukan pencermatan terhadap DPS untuk memastikan data pemilih yang akan ditetapkan nanti benar-benar valid. Bawaslu memastikan jajarannya di tingkat Desa yaitu Pengawas Desa terlibat dalam proses uji publik tersebut.

”Bawaslu akan menerbitkan rekomendasi jika dalam masa sanggahan atau pengumuman DPS itu ada temuan misalnya terkait dengan kegandaan, pemilih meninggal masih terdata, atau kemungkinan adanya warga yang memenuhi syarat justru tidak terdata di DPS,” tegasnya.

Adapun Pemilu 2024 untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota ditetapkan 14 Februari. Sedangkan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota 27 November 2024.

 

 

Penulis : Oong

Editor : Rd

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *