SUMENEP, Lacak.co.id – Tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memasuki masa pendaftaran calon legislatif (caleg) baik di tingkat Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten atau Kota.
Jadwal pendafataran sesuai tahapan dan jadwal yang ditetapkan KPU, masa pendaftaran Caleg itu dimulai 1 hingga 14 Mei 2024.
”Untuk di Sumenep Sudah dibuka sejak kemarin, Senin pada tanggal 1 Mei hingga 14 nanti. Atau 14 hari,” kata Komisioner KPU Sumenep Divisi Tekhnis Decky Purwanto, Selasa (2/5/2023).
Ia menyampaikan, untuk tanggal 1 hingga 13 Mei, jam buka pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat. Sedangkan untuk tanggal 14 dimulai pukul 08.00 hingga pukul 23.59 waktu setempat.
”KPU sudah siap menerima tamu yang akan mendaftar dengan membentuk Tim Help Desk dan Verifikator untuk memeriksa berkas pendaftaran,” ucapnya.
Berkas Pendaftaran Caleg oleh pengurus Parpol diinput melalui sistim informasi pencalonan (Silon). Pengurus Parpol ditingkat Kabupaten atau Kota juga harus datang ke Kantor KPU untuk menyampaikan berkas manual.
”Jadi ada dua pada proses pendaftaran, yaitu melalui Silon KPU dan diantar langsung secara manual ke Sekretariat KPU,” jelas Decky.
Namun demikian, hingga hari kedua masa pendaftaran Caleg belum satupun Partai Politik (Parpol) yang mendaftarkan Calonnya ke KPU. Menurutnya, beberapa Parpol masih sebatas kordinasi dan konsultasi soal tekhnis dan mekanisme pendaftaran.
Adapun ketentuan atau syarat pencalonan sama dengan Pemilu Sumenep. Jumlah kursi di DPRD Sumenep yang akan diprebutkan di Pemilu 2024 sebanyak 50 tersebar di delapan daerah Pemilihan. Sedangkan hari H pelaksanaan Pemilu untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dijadwal 14 Februari 2024.
Penulis : Rd
Editor : Bahri









