Asyik Pesta Narkoba, Kurir dan Pemakai Berhasil Diamankan Polisi

  • Whatsapp

SUMENEP, Lacak.co.id Tiga pemuda berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (27/01/2022).

Dua tersangka diamankan dalam kamar rumah tersangka Budi Hartono di Dusun Gilir, Desa Torbang, Kecamatam Batuan Sumenep, dan satu tersangka berhasil diamankan dihalaman kantor Pertanian Batuan Sumenep.

Ketiga tersangka yakni Moh. Rawi (62) warga Dusin Sagaran, Desa/Kecamatam Batuan Sumenep, Budi Hartono (34) dan Baihaqi (40) keduanya sama-sama warga Dusun Gilir, Desa Torbang Batuan Sumenep.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering menggunakan Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor.

Hasil lidik mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor akan melakukan pesta sabu di salah satu rumah rumah di Desa Torbang Batuan, sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan rumah terlapor dan kedapatan 2 orang yaitu Budi Hartono dan Baihaqi telah melakukan pesta sabu.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dilantai tepatnya dibawah tempat tidur berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,36 gram dan Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol merk Kratingdaeng yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersabung dengan potongan sedotan warna putih dan bening,” paparnya.

“Sebuah pipet kaca terdapat sisa sabu yang sempat dibuang oleh terlapor, setelah ditunjukkan terlapor Budi mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya didapat dari Moh. Rawi,” jelasnya.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terlapor Moh. Mawi pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022, sekira pukul 03.00 Wib tepatnya dihalaman kantor Pertanian Batuan Sumenep.

“Hasil introgasi terlapor Moh. Rawi mengakui telah menjual sabu kepada Budi dan ditemukan barang bukti tersebut di atas,” ujarnya.

Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Roncian barang-bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka Budi berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,36 gram. Sebuah pipet kaca terdapat sisa sabu, seperangkat alat hisap terdiri dari: sebuah bong terbuat dari botol merk Kratingdaeng yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan bening, dan 1 (satu) unit HP merk OPPO warna Biru bersilikon.

Dari tersangka Moh. Rawi berupa 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 100 ribu rupiah, 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy warna putih No.Pol: M-4937-WV.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ancamnya. (Bahri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *