Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Amankan Pelaku Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur

SUMENEP,Lacak.co.id Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan pelaku kasus Rudakpaksa anak di bawah umur yang menimpa inisial J berusia 14 tahun sebut saja namanya mawar.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan pelakunya adalah paman korban sendiri, berinisial H (41).

Pelaku melakukan aksinya saat rumah J sedang kosong dan H memanfaatkan situasi tersebut untuk rudapaksa keponakannya.

“Inisial H tega melakukan aksi bejatnya terhadap keponakannya sendiri, J (14 tahun), di rumahnya di Desa Guluk-Guluk, Sumenep. Kejadian ini terjadi beberapa kali,” jelasnya.

Setelah melakukan perbuatan bejatnya H memberikan uang Rp 10.000 kepada J dan mengancamnya agar tidak memberitahu siapapun, jika memberitahukan akan dibunuh.

Kejadian selanjutnya terjadi pada hari Sabtu, 13 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. H kembali melakukan rudapaksa terhadap J di ruang keluarga rumahnya.

“Kali ini, kakak J memergoki prilaku bejat H dan langsung meninju wajahnya. H kemudian melarikan diri ke Kabupaten Mojokerto,” paparnya.

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap H pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 di sebuah toko kelontong di Jl. Merri Krangan, Mojokerto. Inisial H mengakui perbuatannya dan selanjutnya tersangka H dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.

Motif pelaku H melakukan aksi bejatnya karena ingin memuaskan nafsu biologisnya. Ia tega mengkhianati kepercayaan keluarga korban dan memanfaatkan situasi saat rumah sedang kosong untuk melakukan aksinya.

Akibat perbuatannya H dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. H diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga anak-anak kita, terutama dari orang-orang terdekat. Orang tua harus selalu mengawasi anak-anak mereka dan berani melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak pidana terhadap anak,” himbaunya.

 

 

 

Penulis: Lis
Editor: Bahri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *