Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

  • Whatsapp

SUMENEP,Lacak.co.id Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak sebut saja namanya Bunga umur 4 tahun.

Tersangka berinisial SP (36) warga Dusun Bunot Rt/003 Rw/001 Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan kejadian tindak pidana pelecahan terjadi pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024, sekira pukul 09.00 Wib di halaman rumah korban Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep.

“Korban baru melaporkan kasus tersebutbpada hari sebin tanggal 1 Juli 2024,” kata Hendri.

Adapun motif pelaku dengan sengaja melakukan pencabulan terhadap anak dikarenakan untuk memuaskan nafsu biologis tersangka.

Kronologisnya berawal Korban sedang main diteras rumahnya dan mainnya rusak kemudian korban minta tolong kepada tersangka SP untuk memperbaiki mainannya tiba-tiba tersangka SP mencium pipi, mengelus kepala korban kemudian memasukkan jari tengah tangan kanannya ke dalam vagina korban.

“Sehingga mengakibatkan vagina korban mengalami luka robek dan korban mengalami trauma,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka SP diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 dirumahnya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan Baju warna merah muda terdapat gambar boneka, Celana dalam warna merah muda terdapat gambar boneka.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” ancamnya.

 

 

Penulis: Lis
Editor: Bahri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *