Lacak.co.id – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil menangkap inisial R (37) merupakan DPO kasus Narkoba jenis sabu-sabu, Senin, (10/2/2025),
Terduga diamankan dirumahnya Dusun Nyabungan, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupatem Sumenep sekira Pukul 04.30 WIB.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan barang-bukti yang disita dari terlapor R adalah sabu dengan berat kotor ± 1,31 gram, dengan rincian, 4 poket/kantong plastik klip di antaranya: 1 poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,56 gram, 3 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,33 gram, 0,23 gram, 0,19 gram.
Dan 1 buah kotak senter warna biru merk Matsugi, 1 unit timbangan elektrik merk senssun warna silver, 1 pack plastik klip, 3 plastik klip ukuran sedang, 10 buah potongan sedotan, 3 buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan plastik, Uang tunai sebesar Rp. 30.000, 2 unit HP dengan rincian : 1 unit HP merk OPPO warna hitam bersilikon dengan nomor sim card 085257926336 dan 1 unit HP merk Realme warna Hijau bersilikon.
“Barang bukti lain hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 unit HP yang di gunakan sebagai alat komunikasi transaksi sabu,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan kemudian dilakukan pengembangan Pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2025, sekira Pukul 05.00 Wib ke gubuk tambak udang milik terlapor R alamat Desa Lapa Taman Kec. Dungkek Kab. Sumenep, ditemukan barang bukti tepatnya dibelakang gubuk berupa: sebuah kotak senter yang didalamnya terdapat 3 poket/kantong plastik klip berisi sabu dan barang bukti lainnya serta ditemukan barang bukti lagi di dalam gubuk berupa 1 poket/kantong plastik klip berisi sabu.
“Setelah ditunjukkan dia mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Lis
Editor: Bahri









