Lacak.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan paslon terpilih pada Pilkada 2024 kepada DPRD setempat, Jumat (7/2/2025).
Penyerahan SK dilakukan Ketua KPU Kabupaten Sumenep Nurusyamsi kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumenep Syainal Arifin dalam acara penyerahan dan usulan pengesahan hasil penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih di Hotel El Malik.
Ketua KPU Kabupaten Sumenep Nurussyamsi menjelaskan, dengan penyerahan SK tersebut selanjutnya DPRD manjadwalkan rapat paripurna. Kemudian mengusulkan pelantikan ke Provinsi Jawa Timur.
“Hasil Pilkada itu harus diusulkan dulu ke DPRD untuk dilakukan rapat paripurna. Karena setelah diparipurnakan DPRD yang mengurulka pelantikannya,” kata Nurussyamsi.
Sesuai hasil komunikasi yang dilakukan dengan pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep, rapat paripurna akan dilakukan tanggal 12 atau 13 Februari 2024 mendatang.
“Kalau KPU sebenarnya sudah selesai, ini tinggal tahapan di DPRD. Agar bisa segera dilakukan pelantikan,” imbuhnya.
Sementara Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep.
SK tersebut menjadi dasar untuk segera menggelar rapat paripurna guna mempertegas legitimasi kepemimpinan baru.
“SK sudah kami terima dari KPU, sehingga ini harus segera kami laksanakan dan rapat paripurna akan segera digelar dalam waktu dekat,” kata Zainal.
Hasil rapat paripurna nantinya akan menjadi acuan untuk mengusulkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Timur.
“Dengan demikian, proses transisi kepemimpinan di Sumenep dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” paparnya.
Acara penyerahan SK penetapan paslon terpilih pada Pilkada 2024 oleh KPU ke DPRD dihadiri Bawaslu, Forkopimda, Pimpinan Partai Politik hingga ormas.
Penulis: Liel
Editor: Bahri









