Diduga Palsukan Dokumen, Kades di Sumenep Ditahan Kejari

  • Whatsapp

SUMENEP,Lacak.co.id Kepala Desa (Kades) Kangayan, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, berinisial A, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (30/4/2025).

Penahanan dilakukan setelah berkas kasus dugaan pemalsuan ijazah sudah dinyatakan lengkap (P21) yang sudah diserahkan oleh penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri Sumenep.

Diduga ijazah yang digunakan oleh inisial A untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa diduga kuat tidak sah.

Hasil penyelidikan menyebutkan bahwa nomor induk ijazah yang digunakan diduga milik orang lain, yang terdaftar dalam kumpulan nilai dan evaluasi Ujian Nasional MTs Tahun Pelajaran 2005/2006 di Provinsi Jawa Timur.

Sehingga diduga ijazah yang digunakan oleh inisial A untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa diduga kuat tidak sah.

Pantauan media inisial A terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sebelum digiring ke dalam mobil tahanan oleh petugas kejaksaan.

Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, membenarkan penahanan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil laporan yang dibuat sejak 22 Juli 2020, dengan nomor laporan LP/16/VII/RES.1.9/2020/Reskrim/SPKT/Polsek Kangayan.

“Penahanan dilakukan setelah pelimpahan tahap kedua dari Polres. Dia menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah,” paparnya.

Atas perbuatannya terduga dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen. “Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ancamnya.

 

 

Penulis: MA
Editor: Bahri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *