SUMENEP,Lacak.co.id – Diduga memeras kades, dua pria diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa, (27/5/2025).
Dua pelaku bernama Jufri (59), seorang ASN di kantor Inspektorat Sumenep, dan Syaiful Bahri (48), ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BIDIK.
Kedua pelaku, diduga memeras korban bernama Siti Naisa terkait proyek pengaspalan jalan desa yang didanai Dana Desa (DD).
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda menjelaskan korban sebelumnya diancam akan dilaporkan ke Inspektorat karena dugaan ketidaksesuaian proyek dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), kecuali bersedia memberikan sejumlah uang.
“Dari pesan WhatsApp yang dikirimkan JF kepada korban pada 23 Mei 2025. Dalam pesan tersebut, JF menyampaikan bahwa SB akan melaporkan korban jika tidak menyerahkan uang senilai Rp. 40 juta,” paparnya.
Setelah negosiasi, korban menyanggupi memberikan Rp. 20 juta dan menyepakati pertemuan di rumah JF, di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Pada hari yang telah disepakati, korban bersama suaminya mendatangi lokasi dengan membawa uang tunai Rp. 20 juta.

“Saat uang diserahkan kepada SB, tim Satreskrim Polres Sumenep yang telah melakukan penyelidikan sebelumnya langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tas berisi uang, handphone, serta dokumen percakapan yang menjadi bagian dari alat bukti,” jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku SB dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 KUHP, sedangkan JF dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP.
“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap praktik pemerasan yang mencederai integritas pelayanan publik di daerah,” ujarnya.
Penulis: Lis
Editor: Bahri









