Bea Cukai dan Pemkab Sumenep Musnahkan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

  • Whatsapp

SUMENEP,Lacak.co.id Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat, industri dalam negeri, serta lingkungan dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Komitmen tersebut diwujudkan lewat kegiatan pemusnahan puluhan ribu batang rokok ilegal yang digelar di halaman Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, Rabu (26/11).

Bacaan Lainnya

Kegiatan pemusnahan dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Sumenep bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Madura.

Barang yang dimusnahkan merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan yang telah memperoleh status peralihan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Cukai.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Sumenep, perwakilan KPPBC Madura, Polres Sumenep, Kejaksaan Negeri, Kodim 0827/Sumenep, Denpom, Pengadilan Negeri, serta sejumlah kepala OPD terkait.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, AP., M.Si., menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi yustisi gabungan dalam Satgas Operasi Bersama Pemberantasan BKC Ilegal tahun 2025.

“Dalam operasi tersebut, barang bukti rokok ilegal yang diperiksa dan ditindak berasal dari temuan petugas Bea dan Cukai Madura bersama Satpol PP Sumenep. Penindakan ini sesuai amanah Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007,” jelas Wahyu.

Ia menegaskan bahwa operasi tersebut juga menjadi bagian dari kegiatan sosialisasi pencegahan rokok ilegal, peningkatan informasi kepada masyarakat, serta pendampingan bagi petugas lapangan.

Adapun barang yang dimusnahkan mencapai 28.392 batang rokok ilegal dengan berbagai jenis, yaitu:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Sigaret Putih Mesin (SPM)
Sigaret Kretek Tangan (SKT)
Total nilai barang mencapai Rp42.384.720, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp25.819.277.

Modus pelanggaran yang ditemukan di antaranya adalah penjualan rokok tanpa pita cukai (rokok polos) serta peredaran rokok dengan pita cukai tidak sesuai ketentuan.

Pemkab Imbau Warga Tidak Membeli Rokok Ilegal
Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Satpol PP juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, mengonsumsi, maupun memperjualbelikan rokok ilegal.

Dukungan masyarakat dinilai sangat penting untuk menekan peredaran BKC ilegal dan menjaga iklim usaha yang sehat.

“Kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menekan peredaran BKC ilegal di Sumenep. Kami berharap langkah ini memberikan efek jera bagi para pelanggar serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal,” tegas Wahyu.

Ia menambahkan bahwa cukai merupakan instrumen negara yang penting untuk menjaga keseimbangan fiskal, kesehatan, serta keamanan masyarakat dari barang-barang yang perlu dikendalikan konsumsinya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *