Polisi Amankan Pria di Nonggunong Sumenep, Diduga Terlibat Kasus Narkotika

SUMENEP,Lacak.co.id – Polsek Nonggunong, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Sabtu (17/10/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AP (25), warga setempat.

Dari penindakan itu, petugas menyita satu plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,30 gram, beserta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah jalan desa di Dusun Parapat, Desa Sonok, Kecamatan Nonggunong.

Menindaklanjuti informasi tersebut, empat personel Polsek Nonggunong melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan AP dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 0,30 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu lembar tisu putih, bekas bungkus rokok, tiga unit telepon genggam merek Vivo, satu bungkus rokok yang berisi tiga batang rokok, satu korek gas berwarna biru, serta uang tunai sebesar Rp5.000.

Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam-kuning yang tidak dilengkapi pelat nomor dan dokumen kendaraan.

Setelah penindakan, AP bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Nonggunong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan laporan kepolisian, yang bersangkutan mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya.

Dalam laporan yang sama, disebutkan bahwa AP pernah menjalani proses hukum dalam perkara narkotika pada 2024. Informasi mengenai riwayat perkara tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Nonggunong Iptu Haryono, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan satuan fungsi terkait untuk melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep guna penanganan lebih lanjut.

Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mendukung upaya pemberantasan narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sumenep.

Proses hukum terhadap perkara tersebut selanjutnya akan mengikuti hasil pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *