Sipropam Polresta Sumenep Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Terkait Aduan Rp. 100 Juta

Oplus_131072

SUMENEP,Lacak.co.id – Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang melibatkan seorang anggota Polsek Gapura berinisial EH.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan pemberitaan di sejumlah media daring dan media sosial mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta yang dikaitkan dengan penanganan perkara narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti informasi tersebut, Sipropam Polresta Sumenep telah melakukan penyelidikan awal dengan meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengaduan.

Petugas juga telah meminta keterangan dari anggota yang diadukan serta pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan. Sejumlah barang bukti dan informasi terkait dugaan peristiwa tersebut turut didalami sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Ps. Kasi Propam Polresta Sumenep melalui Ps. Kasi Humas Ipda Ach. Putrawardana, S.H., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang tertuang dalam bahan keterangan Sipropam, ditemukan indikasi dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Meski demikian, penanganan perkara tersebut masih berlanjut melalui mekanisme internal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sipropam Polresta Sumenep juga merencanakan gelar perkara untuk membahas hasil penyelidikan sekaligus menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Polresta Sumenep menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri harus ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan internal untuk menjaga integritas institusi serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai. Hak seluruh pihak harus tetap dihormati dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu hasil penanganan resmi dari pihak berwenang. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *