Satresnarkoba Polresta Sumenep Bekuk Dua Pria di Saronggi, Sabu 2,14 Gram Diamankan

Oplus_131072

SUMENEP, Lacak.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Selasa (13/10/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial JA (25), warga Desa Aeng Tong-tong, dan R (49), warga Desa Talang. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti sabu dengan total berat netto 2,14 gram.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 20.30 WIB di depan sebuah toko sembako di Desa Talang, Kecamatan Saronggi. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan JA dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,15 gram.

Berdasarkan pemeriksaan awal, JA mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari R. Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pemasok.

Sekitar pukul 20.45 WIB, petugas Satresnarkoba Polresta Sumenep berhasil mengamankan R di kediamannya yang berada di Dusun Baratan, Desa Talang, Kecamatan Saronggi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga plastik klip berisi sabu dengan berat netto masing-masing 0,91 gram, 0,39 gram, dan 0,69 gram. Total berat netto sabu yang ditemukan dari R mencapai 1,99 gram.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu alat hisap sabu atau bong dari botol plastik bekas, satu pipet kaca, satu sedotan plastik bening, serta dua unit telepon genggam milik kedua terlapor.

Dengan demikian, total sabu yang diamankan dari kedua pria tersebut mencapai 2,14 gram netto.

Selanjutnya, kedua terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Muhammad Sjaiful, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di bidang narkotika.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan dan penerapan hukum oleh penyidik.

Proses penyidikan selanjutnya meliputi pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, pelaksanaan gelar perkara, serta pelengkapan administrasi penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus melindungi masa depan generasi muda. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *