Polresta Sumenep Amankan Pria 22 Tahun dalam Kasus Dugaan Pencabulan di Batuputih

Oplus_131072

SUMENEP, Lacak.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan dengan mengamankan seorang pria berinisial J (22), warga Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Senin (12/10/2026) malam.

Pria tersebut diamankan di rumahnya yang berada di Desa Bantelan, Kecamatan Batuputih, sekitar pukul 22.00 WIB. Ia diduga terlibat dalam perkara yang dilaporkan ke kepolisian pada Juni 2026.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/207/VI/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 25 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan yang dihimpun penyidik, peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga terjadi pada 3 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.

Dalam uraian perkara, korban yang merupakan seorang perempuan berusia 18 tahun diduga menuruti keinginan terlapor untuk melakukan hubungan seksual setelah dijanjikan akan dinikahi.

Akibat peristiwa tersebut, korban diketahui hamil hingga kemudian melahirkan. Namun, menurut uraian perkara, terlapor diduga tidak memenuhi janji pernikahan tersebut. Korban belakangan juga memperoleh informasi bahwa terlapor telah menikah dengan perempuan lain.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu digunakan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melaksanakan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melanjutkan proses hukum.

Polresta Sumenep menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum serta tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban. Langkah tersebut penting untuk menjaga privasi korban dan mencegah timbulnya dampak psikologis lebih lanjut. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *