SUMENEP, Lacak.co.id – Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MR (43) pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pengungkapan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/IX/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 24 September 2026.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di ruang guru SDN Bilis-Bilis I, Kecamatan Arjasa.
Peristiwa bermula ketika korban, seorang anak perempuan yang masih di bawah umur, datang ke sekolah bersama temannya untuk mengambil ijazah.
Saat berada di ruang guru, korban diduga mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan oleh terlapor. Korban kemudian berupaya melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri dari ruangan tersebut.
Setelah mengetahui kejadian yang dialami anaknya, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kangean untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H., bersama anggota melakukan serangkaian tindakan kepolisian.
Hingga akhirnya, terlapor menyerahkan diri dan kemudian dijemput petugas di sekitar rumahnya pada Kamis (1/10/2026). Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Kangean untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Polisi juga berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep guna mendukung proses penyidikan serta penanganan terhadap korban.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 418 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Polresta Sumenep menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan hak-hak anak dan kerahasiaan identitas korban.
Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana, khususnya perkara yang melibatkan anak. (*)








