Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan dan Penggelapan Rp. 200 Juta Diamankan Polresta Sumenep

SUMENEP, Lacak.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep berhasil mengamankan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan kerugian korban mencapai Rp200 juta.

Tersangka berinisial MF (35), warga Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, diamankan setelah sebelumnya tidak hadir dalam proses pelaksanaan tahap II. Karena ketidakhadiran tersebut, penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap yang bersangkutan.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S., menjelaskan perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/11/I/2025/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 12 Januari 2025.

Kasus tersebut bermula pada 2023. Saat itu, tersangka menawarkan kepada korban AH (43), warga Kecamatan Lenteng, untuk bergabung dalam usaha toko sembako dengan sistem penyertaan modal.

Tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan modal usaha sebesar Rp100 juta yang diperoleh dari pinjaman bank. Dana tersebut ditransfer kepada tersangka secara bertahap pada 17, 19, dan 27 Juli 2023.

Selama kurang lebih tiga bulan, korban masih menerima keuntungan usaha sebesar Rp18 juta. Selanjutnya, pada Maret 2024, tersangka kembali menawarkan kepada korban untuk menambah modal usaha sebesar Rp100 juta.

Karena tidak memiliki dana, korban kemudian meminjam uang sebesar Rp100 juta kepada keponakannya. Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada tersangka secara tunai dan disaksikan oleh pihak yang meminjamkan uang.

“Setelah penyerahan modal kedua, korban masih menerima keuntungan selama dua bulan sebesar Rp12 juta. Namun setelah itu, tersangka tidak lagi memberikan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan,” jelas Kompol Bambang.

Korban kemudian meminta agar seluruh modal usaha sebesar Rp200 juta dikembalikan. Namun hingga perkara tersebut dilaporkan, tersangka tidak mengembalikan modal tersebut dan hanya memberikan janji kepada korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp200 juta dan kemudian melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam penanganan perkara, penyidik telah melengkapi proses penyidikan hingga perkara dinyatakan P21. Pada tahap penyidikan, tersangka tidak dilakukan penahanan.

Namun, saat akan dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tahap II, tersangka tidak hadir. Penyidik kemudian menerbitkan DPO terhadap tersangka.

Setelah diketahui kembali berada di wilayah Sumenep, Tim Resmob Polresta Sumenep melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Tersangka diamankan di Jalan Raya Sumenep-Pamekasan, tepatnya di kawasan Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto, saat mengendarai mobil Toyota Kijang Innova.

Sebelum diamankan, tersangka telah dibuntuti oleh anggota Resmob Polresta Sumenep sejak dari wilayah perbatasan Sumenep-Pamekasan.

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Satreskrim Polresta Sumenep untuk selanjutnya menjalani proses tahap II dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum.

“Setelah tersangka berhasil diamankan, penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan proses tahap II sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang Kompol Bambang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 subsidair Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi maupun penyertaan modal usaha, khususnya apabila dilakukan tanpa perjanjian dan dokumen yang jelas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas, mekanisme, serta kejelasan pengelolaan dana sebelum menyerahkan modal dalam suatu usaha. Jangan mudah tergiur keuntungan yang dijanjikan tanpa mengetahui secara jelas sistem dan risikonya,” pungkas Kompol Bambang. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *